Rahasia Ampuh Menyamarkan Noda Bekas Jerawat

Dian Afrillia
Rahasia Ampuh Menyamarkan Noda Bekas Jerawat

Punya kulit rentan berjerawat itu rasanya nggak enak banget. Setiap jerawat muncul, rasanya perih plus ganggu penampilan karena suka menimbulkan kesan wajah tampak lebih kusam. Setelah jerawatnya hilang, noda-noda bekasnya kadang lama hilang dan menyebabkan bintik-bintik merah atau kehitaman. 

Memang udah bukan rahasia lagi kalau bekas jerawat itu hilangnya jauh lebih lama dari jerawatnya sendiri. Kalau nggak dirawat dengan tepat, bekasnya bisa bertahan lama di kulit dan susah memudar. 

Lantas, bagaimana sih cara menyamarkan noda bekas jerawat yang tepat? 

Masker baking soda

Salah satu cara yang mudah dilakukan di rumah adalah menggunakan masker dari baking soda. Cara membuatnya cukup mencampurkan dua sendok baking soda dengan sedikit air hingga mengental mirip pasta gigi. Setelah itu, bisa aplikasikan ke area yang ada bekas jerawatnya, baik itu di wajah, lengan, atau punggung. Tunggu sampai 15 menit lalu bilas dengan air bersih. 

Serum vitamin c

Kamu juga bisa menggunakan serum dengan kandungan utama vitamin C. Serum ini biasanya kaya antioksidan yang bisa membuat kulit lebih cerah, mengatasi hiperpigmentasi, dan memudarkan noda kehitaman di wajah. Gunakan serum setiap malam hari setelah cuci muka dan lanjutkan dengan pelembap. 

Toner AHA 

Selanjutnya, kamu pun bisa mengeksfoliasi wajah dengan toner AHA. Jenis acid ini bisa mengangkat sel kulit mati, mencegah penyumbatan pori-pori, mengatasi jerawat dan bekasnya. Penggunaan toner AHA bisa disesuaikan dengan saran dari produk yang kamu pilih. Sebab beda merek biasanya beda pula saran penggunaanya. Ada yang aman dipakai setiap hari atau setidaknya seminggu tiga kali. 

Produk niacinamide

Niacinamide merupakan salah satu bentuk vitamin B3 yang ampuh untuk membuat kulit lebih cerah, jerawat cepat hilang, dan memudarkan noda-noda di wajah. Kandungan niacinamide ini banyak ditemukan dalam produk perawatan kulit, termasuk pelembap, serum, dan toner. 

LATEST ARTICLE