7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak dan Serangga di Dapur
Kecoak dan serangga yang tiba-tiba muncul dari tempat tersembunyi di dapur cukup menyebalkan ‘kan? Caranya, begini untuk membasmi.
Setelah melahirkan, orang tua tak hanya mengurus akta kelahiran, tapi juga KIA atau Kartu Identitas Anak. Mirip KTP, tapi dibuat versi anak-anak di bawah 17 tahun.
KIA pertama kali digagas tahun 2016 dan menjadi identitas resmi bagi anak-anak. Kartunya berwarna merah muda dan berisi informasi data diri, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nama kepala keluarga.
Kartu ini merupakan produk Kementerian Dalam Negeri dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Penerbitannya dilakukan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kenapa anak butuh KIA? Tujuannya untuk memastikan tiap anak mendapat perlindungan dan hak konstitusionalnya sebagai warga negara terpenuhi. Juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, mulai dari sarana kesehatan, pendidikan, imigrasi, dan transportasi. KIA juga bertujuan untuk mencegah perdagangan anak serta menjadi kartu identitas bila terjadi peristiwa tak diinginkan.
Bagaimana cara membuat KIA? Cukup mudah dan gratis! Syaratnya adalah anak berusia 5-17 tahun, memiliki akta kelahiran, KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan foto ukuran 2 x 3. Sedangkan anak usia 0-5 tahun tidak perlu menyertakan foto. Nantinya setelah pas 17 tahun, anak bisa mengganti kartu identitasnya dengan KTP. Untuk WNA, bisa menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
Bila dokumen sudah lengkap, bisa diserahkan ke Dukcapil. Setelah itu, kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA bisa diberikan kepada pemohon di kantor Dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa.
Kecoak dan serangga yang tiba-tiba muncul dari tempat tersembunyi di dapur cukup menyebalkan ‘kan? Caranya, begini untuk membasmi.